Kampus Aman Tanpa Kekerasan
SATGAS Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) Universitas Pertiba berkomitmen menciptakan kampus yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan bagi seluruh civitas akademika.
Laporkan Kekerasan Pelajari Lebih LanjutApa itu SATGAS PPKPT Universitas Pertiba?
SATGAS PPKPT (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi) adalah unit khusus yang dibentuk oleh Universitas Pertiba untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan di lingkungan kampus, sesuai amanat Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024.
- Menangani laporan kekerasan secara profesional dan rahasia
- Memberikan perlindungan dan dukungan kepada korban
- Melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan kekerasan
- Menyediakan saluran pelaporan yang aman dan mudah diakses
Misi Kami
Menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh civitas akademika Universitas Pertiba melalui pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan secara efektif dan berkeadilan.
Bentuk Layanan SATGAS PPKPT
Empat pilar utama dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di kampus
Pencegahan
Edukasi dan sosialisasi rutin kepada mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan.
Penanganan
Menindaklanjuti laporan secara cepat, rahasia, dan berpihak pada korban.
Pendampingan
Pendampingan psikologis, hukum, dan administratif bagi korban.
Pemulihan
Membantu proses pemulihan fisik, psikis, dan sosial korban kekerasan.
Alur Pelaporan
Empat langkah mudah untuk membuat laporan kekerasan
Isi Formulir
Lengkapi formulir laporan pada halaman Laporkan.
Verifikasi
Tim SATGAS memverifikasi dan menjaga kerahasiaan data pelapor.
Tindak Lanjut
Kasus ditindaklanjuti sesuai SOP penanganan kekerasan.
Pendampingan
Korban mendapat pendampingan hingga proses pemulihan selesai.
Butuh Bantuan?
Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal menjadi korban kekerasan di lingkungan kampus, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami siap membantu.